JAKARTA – Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara. Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya bagi ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Besarannya? Satu bulan gaji ditambah tunjangan melekat. Yang menarik, tahun ini ada tambahan lain: TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai.
Nah, TPP ini semacam pendapatan ekstra di luar gaji pokok. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong disiplin dan produktivitas kerja. Aturannya sendiri sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Di lapangan, proses pencairannya ternyata bertahap. Seperti yang dirasakan Heti Kustrianingsih, Ketua umum FOKAP. Menurutnya, THR di Kabupaten Serang sudah lebih dulu masuk ke rekening.
"Alhamdulillah, THR di Kabupaten Serang sudah cair, sedangkan TPP baru dicairkan hari ini,"
kata Heti kepada JPNN, Jumat lalu.
Bulan ini, dia menerima total yang cukup membantu. Gaji pokoknya Rp 4,2 juta, ditambah THR senilai Rp 4,2 juta, dan TPP sebesar Rp 150 ribu. Masih ada lagi: tunjangan profesi guru dan insentif lain yang nominalnya masih menunggu kepastian. "Alhamdulillah kami sangat bersyukur atas rezeki dari Allah SWT ini," ucapnya penuh rasa syukur.
Heti pun teringat momen haru beberapa hari sebelumnya. Saat memberikan santunan, doa tulus anak-anak yatim mengalir untuk kesejahteraan rekan-rekan PPPK. "Habis berbagi anak yatim langsung Allah SWT balas," sambungnya, meyakini ada kaitan erat antara berbagi dan rezeki yang datang.
Artikel Terkait
AS Tegaskan Jatuhnya Pesawat Tanker KC-135 di Timur Tengah Bukan Serangan Musuh
Imsak Jakarta dan Kepulauan Seribu Pukul 04.33 WIB Hari Ini
Prabowo: Krisis Global Jadi Momentum Percepat Swasembada Pangan dan Energi
Hari Pertama Operasi Ketupat 2026 Berjalan Lancar, Arus Lalu Lintas Terkendali