Penyelamatan Aset Negara: Strategi Prioritas Penegakan Hukum untuk Pembangunan
Publik menyaksikan momen bersejarah ketika Kejaksaan Agung menyerahkan pengembalian hasil korupsi CPO senilai Rp13 triliun kepada Menteri Keuangan, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Peristiwa ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam penyelamatan kekayaan negara dari tindak pidana korupsi.
Tak lama berselang, pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dengan menyerahkan aset tambang timah sitaan negara senilai Rp132 triliun kepada PT Timah Tbk. Nilai kerugian negara akibat korupsi di sektor timah sendiri mencapai Rp300 triliun. Langkah strategis ini membuktikan kehadiran negara dalam melindungi aset vital untuk pembangunan nasional.
Economic Analysis of Law dalam Penegakan Hukum Indonesia
Pendekatan economic analysis of law yang diperkenalkan Richard Posner (1975) relevan diterapkan dalam konteks Indonesia. Teori ini menekankan hukum sebagai alat pengukur efisiensi kebijakan, dimana dampak positifnya harus terukur secara ekonomi. Dalam perspektif ini, penegakan hukum diarahkan untuk mencegah potential lost dan mengembalikan kerugian negara.
Bagi negara berkembang seperti Indonesia dengan defisit APBN Rp662 triliun, pendekatan ini menjadi sangat krusial. Setiap kebocoran anggaran akibat korupsi memperlambat program pembangunan dan menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
Pelatihan Menulis PRM Rawa Bambu: Cetak Penulis Muda Andal untuk Dakwah & Bisnis Digital
Aplikasi Deteksi Diabetes dengan Teknologi Lie Detection Diluncurkan di Jakarta Barat
Sekuriti Atim Suhara Tewas Ditembak Saat Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
AMAN Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Prestasi & Kontroversi