Pergeseran Fungsi MK: Dari Pengawal Konstitusi ke Pembentuk Norma Baru
Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam satu dekade terakhir menunjukkan pergeseran yang problematis. Awalnya dibentuk untuk melindungi hak konstitusional warga dari legislasi yang dibentuk Presiden dan DPR, MK kini kian menduduki posisi sebagai positive legislator atau pembentuk undang-undang. Pergeseran kewenangan MK ini berbahaya dan dapat mengancam kepercayaan antar lembaga dalam sistem trias politica, serta berisiko terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Data menunjukkan bahwa 58% atau 107 dari total 198 putusan MK yang dikabulkan antara tahun 2012 hingga 2022 bersifat membentuk norma baru. Sifat putusan MK yang self-executing juga rentan tidak ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang. Contohnya, putusan MK tentang pemilu terpisah (No. 135/PUU-XXII/2024) dan putusan mengenai UU Cipta Kerja (No. 91/PUU-XVIII/2020) mendapat penolakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.
Materi Muatan Norma Baru yang Dibentuk oleh MK
Pembentukan norma oleh MK perlu dievaluasi ulang. Hukum positif pada dasarnya dibentuk melalui otoritas parlemen dan presiden, yang mempertimbangkan berbagai kepentingan, fakta sosial, dan konfigurasi politik. Norma baru yang dibentuk MK memunculkan pertanyaan: apakah itu dapat disebut hukum positif? Hal ini berpotensi menimbulkan konflik legislasi antara MK dan parlemen, serta mengancam stabilitas lembaga dan kepastian hukum.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulawesi Utara, Satu Tewas dan Bangunan Runtuh
Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, BMKG Catat 29 Susulan dan Peringatan Tsunami Masih Berlaku
Dewan Keamanan PBB Kecam Israel atas Serangan yang Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Gempa M 7,6 Guncang Sulut, Tsunami Terdeteksi hingga 75 cm di Minahasa Utara