Bahaya Pergeseran Fungsi MK: Dari Pengawal Konstitusi ke Pembentuk Hukum

- Sabtu, 08 November 2025 | 09:45 WIB
Bahaya Pergeseran Fungsi MK: Dari Pengawal Konstitusi ke Pembentuk Hukum
Pergeseran Fungsi MK: Dari Pengawal Konstitusi ke Pembentuk Norma - Analisis Hukum

Pergeseran Fungsi MK: Dari Pengawal Konstitusi ke Pembentuk Norma Baru

Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam satu dekade terakhir menunjukkan pergeseran yang problematis. Awalnya dibentuk untuk melindungi hak konstitusional warga dari legislasi yang dibentuk Presiden dan DPR, MK kini kian menduduki posisi sebagai positive legislator atau pembentuk undang-undang. Pergeseran kewenangan MK ini berbahaya dan dapat mengancam kepercayaan antar lembaga dalam sistem trias politica, serta berisiko terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Data menunjukkan bahwa 58% atau 107 dari total 198 putusan MK yang dikabulkan antara tahun 2012 hingga 2022 bersifat membentuk norma baru. Sifat putusan MK yang self-executing juga rentan tidak ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang. Contohnya, putusan MK tentang pemilu terpisah (No. 135/PUU-XXII/2024) dan putusan mengenai UU Cipta Kerja (No. 91/PUU-XVIII/2020) mendapat penolakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.

Materi Muatan Norma Baru yang Dibentuk oleh MK

Pembentukan norma oleh MK perlu dievaluasi ulang. Hukum positif pada dasarnya dibentuk melalui otoritas parlemen dan presiden, yang mempertimbangkan berbagai kepentingan, fakta sosial, dan konfigurasi politik. Norma baru yang dibentuk MK memunculkan pertanyaan: apakah itu dapat disebut hukum positif? Hal ini berpotensi menimbulkan konflik legislasi antara MK dan parlemen, serta mengancam stabilitas lembaga dan kepastian hukum.

Selain itu, MK memiliki keterbatasan dalam mengadopsi kebutuhan hukum dan fakta sosial masyarakat. Faktor sosiologis, yuridis, dan filosofis yang biasanya terlembaga dalam proses legislasi, seringkali tidak terwakili secara memadai dalam putusan hakim konstitusi. Akibatnya, norma yang dibentuk MK kerap tidak sejalan dengan aspirasi parlemen sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Alasan Kekosongan Hukum dalam Putusan MK

Landasan MK dalam membentuk norma baru seringkali didasarkan pada adanya kekosongan hukum, seperti yang ditegaskan dalam Putusan MK No. 102/PUU-VII/2009. Namun, hal ini memunculkan pertanyaan: apa bedanya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang juga menggunakan alasan serupa? Apakah kerugian konstitusional pemohon membenarkan lembaga peradilan menciptakan norma sendiri?

Problem norma baru dan materi muatan dalam putusan MK masih menyisakan persoalan hukum yang mendalam. Untuk mencegah perdebatan lebih lanjut, MK disarankan mengedepankan prinsip judicial restraint atau pembatasan diri, agar kemurnian hukum yang dibentuk tidak mengganggu kedaulatan legislasi dan materi muatan norma itu sendiri.

Lalu Hartawan Mandala Putra. Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar