KPK Beberkan Peran Sentral Stafsus Menag dalam Skema Fee Percepatan Haji

- Kamis, 12 Maret 2026 | 23:10 WIB
KPK Beberkan Peran Sentral Stafsus Menag dalam Skema Fee Percepatan Haji

Pada 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA), sang mantan Kasubdit Perizinan, untuk menerbitkan keputusan yang memberi kelonggaran. Intinya, jemaah bisa berangkat cepat tanpa antre lewat kuota khusus itu.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu," papar Asep.

Dari situ, mulailah pengumpulan uang. RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Caranya beragam, salah satunya dengan mengalihkan status jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," terang Asep.

Skema serupa terulang lagi di tahun 2024. Gus Alex kembali aktif. Dia berkomunikasi dengan seorang direktur di Ditjen Haji dan Umrah untuk membuat simulasi pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan. Padahal, seharusnya 98% untuk reguler dan hanya 2% untuk khusus.

"Pada awal Januari 2024 IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya," kata Asep.

Panggilan itu bukan untuk sekadar berbincang. Gus Alex mengarahkan agar fee percepatan dikumpulkan lagi, dengan menunjuk koordinator khusus. Nilainya disepakati USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Sebuah angka yang, bagi banyak calon haji, sangatlah besar.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar