Meski satu tersangka sudah dalam tahanan, pekerjaan tim belum selesai. Mereka masih terus mendalami dan mengejar pihak lain yang terlibat. Salah satu target yang disebut adalah seseorang dengan julukan 'The Doctor'.
Sebenarnya, nama Boy sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tak lama setelah Ko Erwin ditangkap. Selain Boy, polisi juga masih memburu seorang lain bernama Satriawan yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Peran Boy dalam kasus ini cukup krusial. Dia disebutkan yang menyerahkan uang sebesar Rp 1,8 miliar sebagai uang 'atensi' kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyerahannya dilakukan melalui perantara mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, di sebuah Uma Lengge rumah adat Bima yang letaknya justru di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Karena perbuatannya itu, Malaungi dan Didik kini berstatus tersangka. Keduanya juga sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh institusi Polri. Kasus ini, tampaknya, masih akan terus berlanjut.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing
Krisis Timur Tengah Picu Ancaman dan Peluang bagi Ekonomi Indonesia
Andakara Prastawa Pimpin Tim Merah IBL All-Star 2026, Susun Skuad Campur Senior dan Muda
Jakarta Dipastikan Jadi Tuan Rumah FIA Rallycross World Cup Perdana pada 2026