KPK Tahan Mantan Menag Yaqut, Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

- Kamis, 12 Maret 2026 | 19:30 WIB
KPK Tahan Mantan Menag Yaqut, Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Ia berargumen bahwa kebijakan yang diambilnya semata untuk kepentingan publik.

Proses pemeriksaan hari itu berlangsung cukup lama. Yaqut baru selesai diperiksa selepas adzan Maghrib berkumandang. Sekitar pukul 18.45 WIB, ia terlihat turun dari lantai dua gedung KPK. Tampak jelas kedua tangannya terborgol. Dengan masih mengenakan rompi oranye, ia masuk ke mobil tahanan sambil membawa sebuah map bermotif batik.

Di sisi lain, KPK nampaknya tak mau berlama-lama. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyatakan proses akan segera dipercepat.

Ia memastikan penyidikan akan dirampungkan hingga berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan. Suasana di lokasi pun mencekam, mengiringi langkah mantan menteri yang kini berstatus tersangka.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar