Rompi oranye itu akhirnya dikenakan. Kamis (12/3) lalu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK. Ia digelandang masuk ke mobil penyidik tanpa banyak bicara.
Penahanan ini mengikuti kekalahannya dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, jalan untuk KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini terbuka lebar.
Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini sungguh fantastis: mencapai Rp622 miliar. Angka itu didapat dari audit BPK yang menjadi alat bukti kuat. Kasusnya berkisar pada kuota tambahan haji untuk periode 2023-2024.
Namun begitu, Yaqut bersikukuh membantah semua tudingan.
Artikel Terkait
TNI AD Turunkan Status Siaga dari Satu ke Tiga Jelang Idul Fitri
Gelombang Mudik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang
Basarnas Cari Pelajar 14 Tahun Diduga Terseret Ombak di Pantai Carita
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak