Menjelang Lebaran 2026, ada kabar baik buat para pekerja. Baik ASN maupun pegawai swasta bakal dapat kesempatan untuk work from anywhere alias WFA. Kebijakan ini berlaku beberapa hari sebelum dan sesudah hari raya, jadi bisa bantu ngatur arus mudik dan balik dengan lebih nyaman.
Lalu, berapa lama sih masa WFA-nya? Jawabannya, lima hari. Rinciannya bisa sedikit berbeda antara ASN dan swasta, tapi intinya sama: memberi kelonggaran.
Aturan untuk ASN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026, pegawai pemerintah dapat bekerja dari mana saja selama lima hari. Jadwalnya terbagi dua.
Pertama, dua hari sebelum libur Nyepi, yaitu Senin dan Selasa, tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
Kemudian, tiga hari setelah cuti bersama Idulfitri berakhir: Rabu sampai Jumat, 25 hingga 27 Maret 2026.
Bagaimana dengan Swasta?
Nah, untuk pekerja di perusahaan, aturannya tak jauh beda. Menteri Ketenagakerjaan juga mengeluarkan edaran serupa, bernomor M/2/HK.04/II/2026. Isinya menganjurkan hal yang sama.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Perubahan Paradigma Polri: Dari Menjaga ke Melayani
Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Emas Ilegal
DPR Desak Pemerintah Siapkan DIM untuk Percepatan RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Motul Gelar Moride di Lampung, Wadah Silaturahmi dan Edukasi Perawatan Motor