Gubernur Banten Terbitkan Aturan WFH Tiga Hari Usai Lebaran 2026 bagi ASN

- Kamis, 12 Maret 2026 | 14:40 WIB
Gubernur Banten Terbitkan Aturan WFH Tiga Hari Usai Lebaran 2026 bagi ASN

Lalu, kapan tepatnya WFH diberlakukan?

Di sisi lain, Gubernur menekankan bahwa pelayanan publik sama sekali tak boleh terganggu. Optimalisasi sistem elektronik jadi kunci. Layanan-layanan esensial juga harus tetap jalan, terutama untuk kelompok rentan.

Beberapa instansi yang disebut wajib menjaga layanan antara lain Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan termasuk posko dan RSUD. Lalu ada juga Dinas Sosial serta Satpol PP.

Jadi, kebijakan ini seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi memberi keringanan bagi pegawai usai mudik, tapi di sisi lain menuntut jaminan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan dasar tetap berdenyut tanpa hambatan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar