tegas Ade Safri yang juga menjabat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Proses asset tracing ini belum berhenti. Tim penyidik memastikan akan terus mengembangkan kasus, baik dengan menelusuri calon tersangka baru maupun mengusut peran korporasi PT DSI. Tujuannya satu: memaksimalkan pengembalian uang korban.
"Kami pastikan pengembangan penyidikan akan berjalan linier dengan upaya optimalisasi penelusuran dan pengamanan aset,"
imbuhnya.
Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga terus dijalankan. Ini penting untuk pendataan dan verifikasi korban yang akurat. Bahkan, rencananya LPSK akan membuka kanal pengaduan khusus bagi korban PT DSI untuk memfasilitasi permohonan restitusi.
Ade Safri menutup pernyataannya dengan penegasan. "Kami pastikan penyidikan atas penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law."
Nada tegas itu sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus besar ini masih panjang perjalanannya.
Artikel Terkait
Kapolda Banten Pastikan Stok Bahan Pokok dan BBM Aman untuk Mudik Lebaran 2026
Anggota DPRD NTT Paulus Lobo Serap Aspirasi dan Salurkan Bantuan untuk Pertanian-UMKM di Sikka
Buron Interpol Kasus TPPO dan Scamming Ditangkap di Bandara Bali
Wanita 22 Tahun Curi Rp2,6 Juta di Minimarket dengan Modus Pura-pura Belanja