Pria Ditahan sebagai Tersangka Perampokan Berujung Pembunuhan Pensiunan di Bekasi

- Rabu, 11 Maret 2026 | 21:25 WIB
Pria Ditahan sebagai Tersangka Perampokan Berujung Pembunuhan Pensiunan di Bekasi

Seorang pria berinisial S (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan yang berujung maut terhadap pensiunan karyawan JICT, Ermanto Usman (65). Peristiwa nahas ini terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Tak lama setelah penetapan, S langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengonfirmasi hal itu dalam jumpa pers, Rabu (11/3/2026).

Menurut Iman, ancaman hukuman yang menunggu pria itu sangat berat, berlapis-lapis, dengan pidana maksimal yang bisa mencapai 20 tahun penjara. Rinciannya, dia terancam Pasal 458 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun, lalu ayat 3-nya 20 tahun, serta Pasal 479 ayat 3 yang juga mengancam 15 tahun penjara.

Kronologi kejadiannya sendiri sungguh tragis. Semua berawal pada Senin (2/3) dini hari. Ermanto ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya. Istrinya selamat, tapi mengalami luka berat dan masih berjuang antara hidup dan mati di rumah sakit. Setelah berhari-hari buron, pelaku akhirnya berhasil dicokok oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya. Penangkapan terjadi Senin (9/3) petang, tepat pukul 18.54, di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Motif di Balik Sasaran

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar