Seorang pria berinisial S (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan yang berujung maut terhadap pensiunan karyawan JICT, Ermanto Usman (65). Peristiwa nahas ini terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Tak lama setelah penetapan, S langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengonfirmasi hal itu dalam jumpa pers, Rabu (11/3/2026).
Menurut Iman, ancaman hukuman yang menunggu pria itu sangat berat, berlapis-lapis, dengan pidana maksimal yang bisa mencapai 20 tahun penjara. Rinciannya, dia terancam Pasal 458 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun, lalu ayat 3-nya 20 tahun, serta Pasal 479 ayat 3 yang juga mengancam 15 tahun penjara.
Kronologi kejadiannya sendiri sungguh tragis. Semua berawal pada Senin (2/3) dini hari. Ermanto ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya. Istrinya selamat, tapi mengalami luka berat dan masih berjuang antara hidup dan mati di rumah sakit. Setelah berhari-hari buron, pelaku akhirnya berhasil dicokok oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya. Penangkapan terjadi Senin (9/3) petang, tepat pukul 18.54, di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali, Produksi Diduga Sejak 2019
KAI Commeter Siapkan 1.149 Perjalanan Kereta Hadapi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026
KPK Sangkakan Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta untuk Proyek PUPR
DPR dan Kemenhaj Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah