Polisi akhirnya menggerebek sebuah pabrik mi basah di Boyolali. Yang mengejutkan, produk mi itu ternyata mengandung formalin. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang meresahkan ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, semua berawal dari laporan warga. Masyarakat sekitar curiga dengan peredaran mi basah yang beredar di pasaran. Dari situ, polisi mulai menyelidiki.
"Kemudian kita bersama masyarakat melakukan pengecekan tanggal 10 (Maret), kita temukan adanya rumah yang memang memproduksi mi yang biasa diperjualkan di pasaran, di masyarakat,"
kata Djoko, Kamis (12/3/2026).
Tak berhenti di situ, polisi mengambil sampel langsung dari pasar. Hasil rapid test-nya positif formalin. Penggerebekan pun dilakukan. Selain tempat produksi, mereka juga menemukan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Pelaku yang ditangkap berinisial WH. Dia diduga bukan hanya distributor, tapi juga yang memerintahkan karyawannya mencampur formalin ke dalam adonan mi. Tujuannya jelas, sebagai pengawet ilegal agar mi awet lebih lama.
Yang bikin miris, aksi ini ternyata sudah berlangsung lama. "Tersangka memproduksi mi berformalin ini sejak 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1-1,5 ton per hari," jelas Djoko. Bayangkan, berapa banyak mi berbahaya yang sudah dikonsumsi masyarakat dalam kurun waktu tersebut.
Artikel Terkait
Remaja 13 Tahun di Cimahi Alami Lengan Tertancap Pagar Besi saat Kejar Layangan
Polisi Kenya Tembak Demonstran Tolak Pusat Karantina Ebola AS di Nanyuki, Satu Tewas
Polri Salurkan 550 Paket Bansos ke Pengemudi Ojol dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Target Bali 100 Persen Pemilahan Sampah