JAKARTA – Dugaan korupsi kembali menyeruak dari daerah. Kali ini, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, disangkakan menerima suap. Nilainya tak main-main: hampir satu miliar rupiah, tepatnya Rp980 juta. Menurut KPK, uang itu berasal dari tiga rekanan yang diatur sedemikian rupa agar bisa memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP setempat. Proyek yang digarap sendiri nilainya fantastis, mencapai Rp91,13 miliar.
Ceritanya berawal di Februari 2026 lalu. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membeberkan kronologinya. Saat itu, Bupati Fikri dikatakan bertemu dengan Hary Eko Purnomo, sang Kadis PUPRPKP, dan seorang pihak swasta bernama B. Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaan sang bupati. Lokasi pertemuannya di Rumah Dinas Bupati.
Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi. Mereka membahas pengaturan, atau istilah populernya ‘plotting’, untuk rekanan yang akan menggarap proyek di tahun anggaran 2026. Yang lebih serius, mereka juga membicarakan soal ‘fee’ atau ijon, yang besarnya berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan' yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
“Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA.”
Lalu, kenapa minta ijon? KPK punya dugaan. Menurut Asep, permintaan itu didorong kebutuhan mendesak sang bupati menyambut Hari Raya Lebaran.
“Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” sambungnya.
Dari situ, terjadilah kesepakatan. Fikri dan Hary, selaku penyelenggara negara, sepakat dengan tiga rekanan untuk pengerjaan proyek. Ketiganya adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Setelah penunjukan langsung itu, dugaan penyerahan uang pun mulai terjadi. Asep menyebutnya sebagai penyerahan awal.
“Berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta,” tegasnya.
Rinciannya begini. Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala (CV MU) menyerahkan Rp330 juta. Uang ini disalurkan melalui Kadis Hary Eko Purnomo, sebagai ijon 3,4% dari proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.
Kedua, tanggal 6 Maret 2026, giliran Irsyad Satria Budiman (PT SMS) yang menyerahkan Rp400 juta. Penyerahan dilakukan via Santri Ghozali, seorang ASN di dinas terkait. Nilai ini setara dengan 13,3% dari proyek jalan seharga Rp3 miliar.
Terakhir, di hari yang sama, Youki Yusdiantoro (CV AA) memberikan Rp250 juta melalui Rendy Novian, juga ASN. Ini adalah 2,3% dari proyek penataan kawasan stadion sepak bola bernilai Rp11 miliar.
Artikel Terkait
Partisipasi Pemilu Dewan Kota Palestin Menurun Drastis Akibat Perang di Gaza
Kemenhaj Peringatkan Penipuan Haji Tanpa Antre, 13 WNI Dicegah Berangkat
Pendidikan Jarak Jauh untuk Jenjang Menengah Resmi Diluncurkan, Targetkan Penurunan Angka Anak Tidak Sekolah
Gibran Sebut Jusuf Kalla Idola, Pengamat: Sikap Dewasanya Redam Ketegangan Politik