Hasil rapid test membenarkan kecurigaan itu: positif formalin. Barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lab lebih lanjut dan penelusuran distribusinya.
Praktik seperti ini tentu sangat berbahaya. Formalin bukan untuk makanan. Kalau dikonsumsi, bisa picu iritasi saluran cerna, rusak organ dalam, bahkan meningkatkan risiko penyakit serius jangka panjang. Makanya, Satgas Pangan bersikap tegas. Ini pelanggaran hukum yang mesti ditindak.
Di sisi lain, respons para pedagang justru positif. Kehadiran petugas di pasar dirasa memberi rasa aman. Mereka anggap ini bisa menjaga kepercayaan pembeli terhadap bahan pangan yang dijualbelikan.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, menegaskan komitmennya. Pengawasan akan terus diperkuat, tidak hanya sekarang.
"Ke depan, Satgas Pangan akan terus meningkatkan pengawasan, dari pasar tradisional, distributor, sampai ke produsen. Intinya, harga harus terkendali, pasokan terjaga, dan masyarakat terlindungi dari pangan berbahaya, terutama di momen-momen seperti jelang Lebaran," tegas Adhitia.
Langkah Polres Lubuk Linggau ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan nyata buat konsumen. Dengan pengawasan berkelanjutan, harapannya pasar tetap stabil, distribusi lancar, dan masyarakat bisa menyambut hari raya dengan hati lega.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap, Sita Uang Rp 757 Juta
DPRD DKI Bentuk Pansus Khusus Evaluasi Sistem Sampah Usai Longsor Bantargebang
DPR Akan Sahkan RUU PPRT dan Hak Cipta sebagai Usul Inisiatif Besok
Anggota DPR Soroti Dampak Mahalnya Tiket Pesawat pada Kesehatan dan Pendidikan