KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap, Sita Uang Rp 757 Juta

- Rabu, 11 Maret 2026 | 18:05 WIB
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap, Sita Uang Rp 757 Juta

KPK kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah. Kali ini, Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari dan Kadis PU setempat, Harry Eko Purnomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap yang menjijikkan, soal proyek ijon. Tak sendiri, tiga pihak swasta juga ikut terjerat dalam kasus ini.

Yang bikin mata melotot, lembaga antirasuah itu juga menyita uang tunai yang jumlahnya fantastis: hampir Rp 757 juta. Cukup untuk membuat siapapun tercengang.

Uang sebanyak itu pun dipamerkan KPK dalam sebuah konferensi pers, Rabu siang lalu. Dengan hati-hati, petugas mengeluarkan tumpukan uang kertas dari dalam sebuah koper dan tas. Suasana ruangan langsung hening, hanya terdengar bunyi jepretan kamera yang mengabadikan momen itu.

Kalau dilihat sekilas, uangnya terdiri dari berbagai pecahan. Ada yang seratus ribuan, lima puluh ribuan, sampai recehan-recehan lain yang berceceran. Rupanya, ini bukan barang bukti yang ditemukan di satu tempat saja.

Menurut penjelasan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, uang itu diduga kuat akan diserahkan Harry sang Kadis, kepada Bupati Fikri.

"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta,"

Jelas Asep. Ia lalu membeberkan rincian penyimpanannya yang cukup berantakan.

"Di dalam mobil HEP dengan nominal Rp 309,2 juta; di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp 357,6 juta; dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengan nominal Rp 90 juta,"

Dari mobil, tas hitam, sampai kolong televisi di rumah orang lain. Penyebaran barang buktinya menunjukkan upaya untuk menyembunyikan, meski pada akhirnya sia-sia belaka. Kini, uang itu menjadi saksi bisu sebuah transaksi gelap yang gagal.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar