Barcode QR Yanduan: Polda Riau Pacu Transparansi Pengaduan Masyarakat

- Rabu, 24 Desember 2025 | 17:35 WIB
Barcode QR Yanduan: Polda Riau Pacu Transparansi Pengaduan Masyarakat

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terus berupaya memperkuat pengawasannya. Caranya? Dengan mengakselerasi penggunaan Barcode QR Yanduan Propam Polri. Harapannya, pengawasan internal dan kualitas pelayanan bisa lebih transparan ketimbang cara-cara lama.

Kabid Propam, Kombes Harissandi, menegaskan sistem berbasis kode QR ini bukan cuma gimmick teknologi. Ini adalah transformasi nyata dalam mengelola pengaduan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2024. Tujuannya sederhana: memangkas birokrasi pelaporan yang selama ini kerap dirasa kaku dan berbelit.

"Barcode QR Yanduan ini kami dorong sebagai satu pintu layanan pengaduan yang terstandar dan transparan. Dengan sistem ini, setiap laporan yang masuk otomatis tercatat, terverifikasi, dan diproses secara terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,"

ujar Kombes Harissandi, Rabu (24/12/2025).

Sejak diluncurkan pertengahan Oktober 2025 lalu, data internal menunjukkan sistem ini cukup efektif. Bidpropam Polda Riau telah menerima 65 aduan dari masyarakat. Semuanya sedang diproses sesuai SOP, dengan target penyampaian surat perkembangan penanganan maksimal dalam 20 hari kerja.

Namun begitu, evaluasi yang dilakukan membuka sejumlah catatan penting. Lulusan Akpol 2000 ini memaparkan, berdasarkan kajian internal dan Puslitbang Polri, keluhan masyarakat banyak berpusat pada kinerja penyidik di lapangan.

Beberapa poin jadi sorotan: keterlambatan penyampaian surat perkembangan hasil penyidikan, penanganan perkara yang molor, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga sikap arogansi dan perlakuan kurang profesional.

"Temuan ini menjadi perhatian serius kami. Bidpropam berkomitmen memperbaiki kualitas penegakan hukum dan membenahi perilaku anggota di lapangan,"

imbuh Harissandi.

Di sisi lain, keunggulan sistem baru ini dijelaskan oleh Kasubbid Paminal, AKBP Ari Prayitno. Menurutnya, kuncinya ada pada mekanisme koordinasi yang lebih cepat antara Subbag Yanduan dan Subbid Paminal. Bahkan, verifikasi laporan kini bisa dilakukan secara daring.

"Petugas akan menghubungi pelapor secara langsung, bahkan melakukan verifikasi melalui video call. Artinya, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Bidpropam. Prosesnya jauh lebih cepat dan efisien tanpa mengurangi nilai akuntabilitas,"

jelas AKBP Ari.

Sistem ini juga memastikan distribusi pengaduan berjalan serentak ke berbagai fungsi terkait Paminal, Provos, hingga satker teknis lainnya. Dengan begitu, penanganan laporan diharapkan tak lagi berjalan sendiri-sendiri atau parsial.

Saat ini, Barcode QR Yanduan sudah terpasang di seluruh titik pelayanan publik kepolisian se-Provinsi Riau, dari tingkat Polda hingga Polsek. Langkah masif ini bukan tanpa tujuan. Selain ingin mengeliminasi sikap arogansi oknum, mereka juga berharap bisa memperkuat budaya kerja yang lebih profesional.

"Kepastian tindak lanjut ini adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik. Kami ingin Polri semakin Presisi dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Melindungi Tuah, Menjaga Marwah,"

pungkas AKBP Ari menutup pembicaraan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar