DPR Akan Sahkan RUU PPRT dan Hak Cipta sebagai Usul Inisiatif Besok

- Rabu, 11 Maret 2026 | 17:50 WIB
DPR Akan Sahkan RUU PPRT dan Hak Cipta sebagai Usul Inisiatif Besok

Rapat Badan Legislasi DPR baru saja usai. Dari Senayan, Rabu (11/3) sore, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kabar penting. Dua RUU yang dinanti-nanti, yaitu Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan revisi Undang-Undang Hak Cipta, akan dibawa ke sidang paripurna besok. Tujuannya jelas: untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.

“Barusan kami habis rapat di Badan Legislasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen.

“Yang pada paripurna besok, DPR akan mengesahkan di paripurna yaitu, satu, PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi undang-undang.”

“Lalu yang kedua, besok juga akan diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR, Undang-Undang Hak Cipta,” tambahnya, menegaskan agenda sidang.

Namun begitu, itu bukan satu-satunya pekerjaan rumah Baleg. Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi, pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga akan segera dimulai. Dasco menjelaskan, nantinya akan dibentuk tim bersama dengan serikat pekerja. Jika aspirasi masyarakat sudah didalami dan dirasa matang, RUU ini pun akan diajukan sebagai inisiatif DPR.

Di sisi lain, masih ada beberapa rancangan lain yang mengantri. Harmonisasi RUU Perampasan Aset, misalnya, akan digelar dengan melibatkan partisipasi publik. Komitmen untuk membahas RUU Satu Data juga ditegaskan, terutama untuk menyinkronkan data antar kementerian sebuah pekerjaan yang tidak mudah.

Lalu, kapan target penyelesaiannya?

“Kita targetnya, insyaallah tahun ini,” kata Dasco menanggapi pertanyaan tentang peluang penyelesaian RUU PPRT, Hak Cipta, dan Ketenagakerjaan.

“Ya karena kita sudah mulai dari sekarang dan tadi sudah ada komitmen dengan para teman-teman dari Baleg maupun komisi terkait untuk kita memenuhi target undang-undang yang penting-penting, yang kemudian menjadi perhatian publik untuk segera diselesaikan,” imbuhnya. Partisipasi publik, menurutnya, akan menjadi bagian krusial dalam seluruh proses pembahasan ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar