Di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Rabu lalu, Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi memaparkan skema penyelesaian sengketa dalam RUU PPRT. Intinya, pemerintah lebih mengutamakan jalan damai. Artinya, sebisa mungkin urusan diselesaikan di luar pengadilan.
“Untuk penyelesaian di luar pengadilan, nonlitigasi, kami ada dua,” ujar Cris dalam RDP dengan para anggota dewan.
“Pertama, penyelesaian secara bipartit antara dua pihak. Yang kedua adalah lewat mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase.”
Menurut penjelasannya, langkah awal dalam setiap perselisihan adalah perundingan bipartit. Kedua belah pihak punya waktu maksimal 30 hari kerja untuk berunding. Kalau berhasil, kesepakatan itu lalu dituangkan dalam perjanjian bersama.
Tapi bagaimana kalau gagal?
“Maka harus mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan,” jelas Cris. Instansi itu bisa Kemnaker pusat atau dinas di tingkat provinsi hingga kota/kabupaten.
Prosesnya bisa berlarut. Jika tetap tak ketemu titik terang, dalam 140 hari kerja persoalan bisa berujung ke Mahkamah Agung. “Ini tidak kami detailkan karena pimpinan tadi berharap selesainya di luar pengadilan,” sambungnya.
Nah, untuk konflik spesifik antara PRT dan majikan, skemanya agak berbeda. Penyelesaian pertama tetap lewat musyawarah. Tapi kalau mentok, para pihak diminta melapor ke ketua RT atau RW.
“Sehingga harus ada mediasi yang melibatkan ketua RT maupun ketua RW. Apabila selesai maka mufakat, apabila tidak maka penyelesaian di Pengadilan Negeri,” papar Cris.
Artikel Terkait
Pemkab Muaro Jambi Siapkan Lima Pos Pengamanan dan Pelayanan untuk Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Iran Bantah Kabar Pemimpin Baru Mojtaba Khamenei Terluka
Kemenhaj Catat Penurunan Jemaah Umrah Imbas Konflik Timur Tengah
Ketua DPR Soroti Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal daripada Luar Negeri