Mendengar penjelasan itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung langsung menyergah. Ia mempertanyakan apakah skema mediasi lewat RT/RW itu sudah punya dasar aturan atau masih sekadar wacana.
“Yang ada di Peraturan Menteri? Ini?” tanya Martin.
Cris pun mengakui. “Sebetulnya kami belum, belum ada regulasi, Pimpinan. Kami ambil dari rancangan undang-undangnya.”
Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur sengketa yang melibatkan penyalur PRT atau P3RT. Baik antara P3RT dengan majikan, maupun antara P3RT dengan PRT-nya sendiri. Polanya mirip: awalnya musyawarah, lalu jika deadlock, dilanjutkan mediasi oleh instansi ketenagakerjaan.
“Kemudian mediasi yang melibatkan instansi, apabila diterima maka mufakat, kalau tidak maka ke Pengadilan Negeri. Dan ini yang kalau bisa kita hindari,” ujarnya.
Memang, saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur hubungan segitiga itu. Soalnya, hubungan antara PRT dan penyalurnya tidak termasuk dalam kategori hubungan industrial. Tapi Cris meyakinkan, begitu RUU PPRT disahkan, aturan turunannya akan segera dibuat.
“Solusinya adalah kalau misalnya nanti RUU ini sudah menjadi undang-undang, maka kami akan membuat turunannya yang kemungkinan bentuknya ke peraturan pemerintah,” tegasnya.
Aturan turunan itulah nanti yang akan menjabarkan dengan jelas peran mediator untuk menangani seluruh jenis perselisihan dalam ekosistem PRT ini.
Artikel Terkait
Pemkab Muaro Jambi Siapkan Lima Pos Pengamanan dan Pelayanan untuk Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Iran Bantah Kabar Pemimpin Baru Mojtaba Khamenei Terluka
Kemenhaj Catat Penurunan Jemaah Umrah Imbas Konflik Timur Tengah
Ketua DPR Soroti Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal daripada Luar Negeri