KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Bukti Dinilai Tak Cukup

- Rabu, 11 Maret 2026 | 10:40 WIB
KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Bukti Dinilai Tak Cukup

Lalu, apa alasan KPK melepasnya? Menurut Fitroh, tim penyidik telah memeriksa Hendri dengan saksama. Hasilnya, bukti yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi itu dinilai belum cukup kuat. Tidak ada cukup alat bukti untuk menjeratnya.

"Ya, karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud," ujarnya menerangkan.

Sejauh ini, KPK telah mengamankan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tersebut. Fikri Thobari, sang bupati, menjadi salah satu nama di dalam daftar itu. Sementara Hendri Praja, untuk sementara, bisa bernapas lega.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar