Lalu, apa alasan KPK melepasnya? Menurut Fitroh, tim penyidik telah memeriksa Hendri dengan saksama. Hasilnya, bukti yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi itu dinilai belum cukup kuat. Tidak ada cukup alat bukti untuk menjeratnya.
"Ya, karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud," ujarnya menerangkan.
Sejauh ini, KPK telah mengamankan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tersebut. Fikri Thobari, sang bupati, menjadi salah satu nama di dalam daftar itu. Sementara Hendri Praja, untuk sementara, bisa bernapas lega.
Artikel Terkait
Polri Imbau Warga Laporkan Permintaan Sumbangan yang Dipaksakan Jelang Lebaran
BRIN dan Kemenbud Sepakat Dorong Riset Peradaban 1,8 Juta Tahun dan Digitalisasi Bahasa
Pemerintah Luncurkan I-Bio Fund untuk Pendanaan Keanekaragaman Hayati
Polisi Ungkap Linggis sebagai Alat Pembunuhan Pensiunan JICT di Bekasi