BRIN dan Kemenbud Sepakat Dorong Riset Peradaban 1,8 Juta Tahun dan Digitalisasi Bahasa

- Rabu, 11 Maret 2026 | 13:50 WIB
BRIN dan Kemenbud Sepakat Dorong Riset Peradaban 1,8 Juta Tahun dan Digitalisasi Bahasa

Kolaborasi baru saja terjalin antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Kebudayaan. Intinya, mereka sepakat untuk mendorong riset kebudayaan lebih serius. Ruang lingkupnya luas banget, mulai dari menelusuri jejak peradaban Nusantara yang konon sudah sangat tua, sampai ke urusan modern seperti mendigitalkan bahasa-bahasa daerah kita.

Menurut Kepala BRIN, Arif Satria, kerja sama ini punya misi besar. Salah satunya adalah mengkaji potensi peradaban Nusantara yang diduga sudah ada sejak 1,8 juta tahun silam. Bayangkan saja. Kalau klaim ini nantinya terbukti secara ilmiah, posisi Indonesia bakal makin strategis. Bukan cuma secara geografis, tapi juga dalam peta peradaban dunia.

“Dan ini adalah tugas BRIN yang memiliki Organisasi Riset Arbastra (Arkeologi, Bahasa dan Sastra). Tugas kita untuk bisa membuktikan tentang dugaan-dugaan tersebut. Jadi para peneliti arkeologi di BRIN sekarang sudah bekerja keras untuk menemukan karya-karya terbaik dari masyarakat kita sejak dulu,” jelas Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).

Pernyataan itu dia sampaikan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman pada Selasa (10/3/2026).

Arif lantas membeberkan alasan lain. Posisi Indonesia, katanya, unik. Terletak di antara Pasifik dan Samudra Hindia, sekaligus jadi titik temu berbagai peradaban besar. Ditambah lagi dengan kekayaan yang luar biasa: sekitar 708 bahasa 10 persennya ada di Indonesia dan 1.340 kelompok etnis. Potensi usia peradaban yang mencapai 1,8 juta tahun itu bisa jadi modal kuat untuk menegaskan Indonesia sebagai simpul penting dalam dinamika global.

Namun begitu, tantangan ke depan tidak melulu soal masa lalu. Di era kecerdasan buatan atau AI ini, ada pekerjaan rumah yang mendesak: digitalisasi bahasa. Arif menyoroti sebuah fakta menarik. Tingkat akurasi AI sangat dipengaruhi bahasa yang dipakai.

Saat menggunakan bahasa Inggris, akurasinya bisa menyentuh 80 persen. Tapi coba pakai bahasa Indonesia, angkanya anjlok ke sekitar 60 persen. Lebih parah lagi dengan bahasa daerah, yang akurasinya cuma sekitar 42 persen.

Kondisi ini, menurutnya, jelas menunjukkan perlunya penguatan digitalisasi untuk bahasa Indonesia dan daerah. Tujuannya agar sistem AI lebih mengenali bahasa kita. Ini sekaligus jadi tantangan buat BRIN untuk mendorong integrasi berbagai bahasa daerah ke dalam ekosistem digital yang makin mendunia.

“Semoga kerjasama dengan Kementerian Kebudayaan semakin membangun kepercayaan diri kita dengan kekayaan social diversity kita akan menjadi model kita untuk bisa mewarnai dunia dan menginspirasi dunia,” paparnya penuh harap.

Di sisi lain, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan dasar hukum dari semua upaya ini. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 memberikan mandat jelas pada negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Negara juga wajib menjamin masyarakat bisa memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.

“Dan saya kira negara yang dimaksud tentu bukan hanya Kementerian Kebudayaan, tapi kita semua, dari mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kota, sampai tingkat yang paling bawah, sekaligus swasta, itu mempunyai kewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia,” tegas Fadli.

Oleh karena itulah, kerja sama dengan BRIN ini dinilai krusial. Kolaborasi yang juga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Kehutanan, dan Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan bisa mengombinasikan sumber daya dan data. Tujuannya satu: agar pengelolaan kekayaan budaya bisa optimal di era digital.

“Aset-aset budaya ini kemudian nanti diturunkan di Kekayaan Intelektual/ Intellectual Property (IP) juga belum banyak, dan belum kita maksimalkan sama sekali. Dengan BRIN saya kira banyak sekali penelitian baru-baru ini baru diumumkan,” pungkas Fadli menutup pembicaraan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar