Wali Kota Jakbar Tegaskan Penyegelan Permanen Atlas Padel, Bangunan Dinilai Tak Layak Izin

- Selasa, 10 Maret 2026 | 17:05 WIB
Wali Kota Jakbar Tegaskan Penyegelan Permanen Atlas Padel, Bangunan Dinilai Tak Layak Izin

"Fungsinya harus dikembalikan menjadi Ruang Terbuka Hijau," tegasnya.

Soal teknis lebih lanjut, seperti bagaimana proses pengembalian fungsi lahan akan dilakukan, Iin menyebut wewenangnya ada pada Suku Dinas setempat. "Untuk detail teknisnya, bisa merujuk ke Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat," jelasnya.

Spanduk yang terpasang di lokasi menyebutkan alasan hukum penyegelan. Bangunan itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah Peraturan Pemerintah. Hukumnya jelas. Aktivitas di dalam kompleks pun praktis mandek total, meninggalkan bangunan yang biasanya ramai itu dalam kesunyian.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar