"Fungsinya harus dikembalikan menjadi Ruang Terbuka Hijau," tegasnya.
Soal teknis lebih lanjut, seperti bagaimana proses pengembalian fungsi lahan akan dilakukan, Iin menyebut wewenangnya ada pada Suku Dinas setempat. "Untuk detail teknisnya, bisa merujuk ke Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat," jelasnya.
Spanduk yang terpasang di lokasi menyebutkan alasan hukum penyegelan. Bangunan itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah Peraturan Pemerintah. Hukumnya jelas. Aktivitas di dalam kompleks pun praktis mandek total, meninggalkan bangunan yang biasanya ramai itu dalam kesunyian.
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor Landa Bogor, 15 Rumah Terendam
Rem Blong Truk Picu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di JORR
Wakil Ketua MPR Desak Deteksi Dini Kesehatan Mental di Sekolah, Angka Remaja Berisiko Capai 34,9%
Longsor Sampah 50 Meter di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, 5 Masih Hilang