Menjelang libur panjang Lebaran 2026, Bank Indonesia (BI) mengumumkan sejumlah penyesuaian operasional. Hal ini menyusul keputusan pemerintah tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Intinya, BI ingin memastikan layanan keuangan tetap bisa diakses masyarakat, meski dengan beberapa penyesuaian teknis. Periode libur ini berlaku dari 18 hingga 24 Maret 2026.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan infrastruktur perbankan. "Pengaturan ini bertujuan menjaga ketersediaan infrastruktur layanan perbankan selama periode libur," jelasnya, seperti dilansir Antara, Selasa (10/3/2026).
Nah, apa saja yang bakal terdampak? Ternyata, sejumlah sistem pembayaran utama BI akan berhenti operasi sementara. Sistem-sistem itu antara lain BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP. Belum lagi seluruh layanan Sistem Kliring Nasional (SKNBI) juga ikut libur.
Konsekuensinya, untuk transaksi kliring, warkat debit di Zona 4 yang diserahkan pada 17 Maret, baru akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret. Jadi, ada jeda waktu yang perlu diperhitungkan.
Artikel Terkait
Tiga Hakim Tinggi Lolos Seleksi Calon Pengganti Anwar Usman di MK
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta 10 Maret 2026: Magrib Pukul 18.11
Mayat Mengering Ditemukan di Bawah Tumpukan Baju, Suami Siri Jadi Tersangka
Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan THR 2026, Bisa Diakses Online dan Offline