Suasana malam di Jalan Karah, Jambangan, Surabaya, mendadak ricuh Minggu (30/11) dini hari. Seorang remaja 17 tahun, MA, menjadi korban pengeroyokan dan perampasan motor oleh sekelompok pemuda. Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap delapan orang terkait kasus ini.
Mereka yang sudah diamankan berinisial AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (19), SLM (19), DRN (17), SVA (17), dan RVN yang masih 14 tahun. Namun, polisi masih memburu enam tersangka lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, semua berawal dari sebuah pesta. AGA mengajak puluhan temannya nongkrong di lapangan Jalan Simo Rukun. Alasannya? Merayakan ulang tahun salah seorang di antara mereka.
"Ada sekitar 30 orang. Mereka berkumpul dari pukul 20.00 WIB hingga 12 malam untuk pesta miras. Ada 7 botol miras arak Bali yang telah dibeli," jelas Luthfie di Mapolrestabes, Jumat (5/12).
Kegaduhan yang mereka buat ternyata mengusik warga sekitar. Bukannya tenang, AGA malah mengajak rombongannya untuk konvoi dan mencari lawan balap motor. Mereka lalu meluncur ke arah Jalan Karah dengan suara knalpot meraung-raung.
"Sewaktu perjalanan, ada warga yang resah. Para tersangka kemudian diteriaki oleh warga," ucapnya.
Emosi pun memanas. Tak terima dengan teriakan warga, para pemuda itu nyaris saja berkonfrontasi. Mereka sempat mengambil kayu dan alat lain, tapi keributan itu akhirnya mereda. Rombongan itu pun melanjutkan konvoinya.
Namun begitu, kekerasan ternyata belum usai. Di Jalan Karah, nasib malang menimpa MA yang sedang melintas dengan motornya, berboncengan dengan seorang teman. Mereka berpapasan dengan gerombolan pemuda tadi.
"Korban yang sedang melintas diadang oleh tersangka UMR dengan tangan hingga korban terjatuh dan kemudian dipukuli bersama-sama," tutur Luthfie.
Dalam kondisi korban tergeletak tak berdaya, aksi perampasan pun terjadi. UMR dan AGA mengambil paksa motor korban dan membawanya kabur. Motor itu kemudian dibawa ke Madura dan dijual ke seorang penadah bernama Erik.
"Sepeda motor itu terjual dengan harga Rp 3 juta. Hasilnya dibagi dua dengan UMR dan AGA. Sementara Erik diberi Rp 200 ribu," katanya.
Peristiwa sadis itu sendiri terjadi sekitar pukul dua pagi. Selain merampas motor, para pelaku yang diduga masih remaja dan berjumlah puluhan juga menghajar korban hingga babak belur. Adegannya terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi: korban dikejar, dihentikan, lalu dipukuli sebelum akhirnya motornya digasak.
Atas ulah mereka, kedelapan tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau 170 KUHP. Mereka mendekam di tahanan Polrestabes sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara enam orang lainnya masih buron.
Artikel Terkait
Bareskrim dan FBI Buru 2.400 Pembeli Alat Phishing Buatan Pasangan NTT, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Empat Pelajar SMK di Lampung Barat Temukan Celah Keamanan Sistem Digital NASA, Diakui sebagai White Hacker Dunia
Trabzonspor Lolos ke Babak Berikutnya Piala Turki Usai Kalahkan Samsunspor Lewat Adu Penalti
Pabrik Minyakita di Sidoarho Curangi Takaran, Isi Jeriken 5 Liter Hanya 4,3 Liter