"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,97 gram bruto, satu plastik klip bening berisi narkotika jenis Inex, dan satu unit handphone," tutur Habibie memaparkan.
Nah, dari penyelidikan lanjutan, ceritanya jadi lebih menarik. Ternyata, narkotika yang ditemukan itu rencananya akan diantarkan ke orang lain. Orang yang dimaksud itu sekarang malah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Polisi masih memburunya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Proses hukum sedang dilanjutkan. Kasus ini kembali mengingatkan bahwa peredaran narkoba masih mengintai di berbagai sudut, tak pandang profesi.
Artikel Terkait
Trump Kritik Pengangkatan Mojtaba Khamenei Sebagai Kesalahan Besar
Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Pelatih Atlet Panjat Tebing Sejak 2021
Trump Klaim Konflik dengan Iran Segera Berakhir, Waspadai Potensi Eskalasi di Bawah Pimpinan Baru
Gubernur Banten Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran 2026