Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Pelatih Atlet Panjat Tebing Sejak 2021

- Selasa, 10 Maret 2026 | 13:30 WIB
Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Pelatih Atlet Panjat Tebing Sejak 2021

Kasus dugaan kekerasan seksual di tubuh atlet panjat tebing nasional kini tengah diusut tuntas oleh Bareskrim Polri. Pelakunya diduga adalah mantan kepala pelatih pelatnas yang berinisial HB. Yang bikin miris, aksi-aksi tak pantas ini konon sudah berlangsung sejak 2021 hingga awal tahun 2025.

Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim, membeberkan bahwa penyidik sudah memeriksa enam atlet putri korban. Mereka adalah PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Pemeriksaan itu dilakukan dengan didampingi kuasa hukum mereka, SD.

Menurut sejumlah saksi, kejadiannya tak cuma sekali dua kali. Pusatnya di Asrama Atlet di kawasan Bekasi. Tapi, pelecehan itu juga dialami para atlet saat mereka bertanding di luar negeri. Bayangkan, di saat seharusnya fokus berlaga, mereka justru harus menghadapi teror dari orang yang dipercaya melatih mereka.

"Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional,"

kata Nurul dalam keterangan tertulisnya, Selasa lalu.

HB sendiri, yang sebelumnya memegang posisi strategis sebagai head coach, kini sudah dicopot dari jabatannya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Langkah cepat yang patut diapresiasi.

Untuk menguatkan bukti, proses visum sudah jalan. Korban PJ bahkan telah menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati. Sementara untuk atlet lainnya, surat permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum sudah diterbitkan. Semuanya akan dilakukan di rumah sakit yang sama.

"Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,"

ujar Nurul menegaskan.

Dari pendalaman sementara, polisi menduga kuat HB menyalahgunakan wewenang dan kedekatannya. Modusnya? Memanfaatkan kerentanan atlet-atlet putri itu, lalu melakukan perbuatan cabul. Sungguh tindakan yang memuakkan.

"Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul,"

terangnya.

Kini, para korban mendapat pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, dari FPTI. Di sisi lain, penyidik juga tak main-main. Mereka sudah menyita sejumlah barang bukti krusial. Mulai dari laporan awal dugaan pelecehan dari federasi, dokumen identitas, hingga percakapan WhatsApp antara korban dan terlapor.

Pasangan yang menjerat HB pun berat. Dia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, juncto Pasal 15. Ancaman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara, plus denda yang mencapai ratusan juta rupiah. Hukuman yang setimpal untuk sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan dan masa depan atlet.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar