Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, kembali menghadiri pemeriksaan di KPK. Kali ini, dia datang sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasusnya berkisar pada dugaan korupsi dan gratifikasi.
Dari pantauan di lokasi, Selasa pagi (10/3/2026), Japto terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul sembilan. Dia tidak sendirian; beberapa orang tampak mendampinginya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun membenarkan hal itu.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," ujar Budi kepada wartawan.
Sayangnya, Budi belum mau merinci lebih jauh soal materi yang digali dari Japto. Menurutnya, keterangan lebih lanjut akan disampaikan KPK nanti.
Ini bukan kali pertama Japto dipanggil. Sebelumnya, pada akhir Februari 2025 lalu, dia juga sudah diperiksa. Waktu itu, penyidik fokus menyelidiki aliran dana yang diduga diterima Japto dan Rita Widyasari. Dana itu konon terkait dengan aktivitas tambang batu bara, dihitung per metrik ton.
Artikel Terkait
Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Pelatih Atlet Panjat Tebing Sejak 2021
Trump Klaim Konflik dengan Iran Segera Berakhir, Waspadai Potensi Eskalasi di Bawah Pimpinan Baru
Gubernur Banten Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran 2026
DPR Akan Minta Penjelasan TNI Soal Surat Telegram Siaga 1