Juru Bicara KPK lain, Tessa Mahardika, sempat memberi sedikit penjelasan usai pemeriksaan kala itu.
"Ya secara umum dasar pemeriksaannya menggunakan surat perintah penyidikan metrik ton. Penyidik tentunya sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut, baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Namun begitu, Tessa juga menutup rapat untuk detail lebih spesifik. Dia berdalih, semua itu sudah masuk ranah materi penyidikan yang tak bisa diumbar sembarangan.
"Itu sudah masuk materi dan saya tidak bisa menginfokan lebih jauh. Namun yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian," terangnya singkat.
Nah, dengan pemeriksaan yang kedua ini, KPK tampaknya masih terus mendalami benang merah kasus yang melibatkan pengusaha dan mantan pejabat daerah tersebut. Perkembangannya patut ditunggu.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran 2026
DPR Akan Minta Penjelasan TNI Soal Surat Telegram Siaga 1
Kemenag DKI Ingatkan Utang Jatuh Tempo Lebih Prioritas daripada Zakat Fitrah
Polisi Tangkap Suami Diduga Tega Bunuh Istri di Depok