Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus Minyak Goreng

- Selasa, 10 Maret 2026 | 09:50 WIB
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus Minyak Goreng

Semua ini berawal dari sebuah vonis. Tiga korporasi raksasa Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dibebaskan oleh pengadilan pada 19 Maret 2025. Tapi, ternyata, kebebasan itu bukanlah kebetulan. Ada skema yang diatur rapi, menjerat jaksa, hakim, hingga pengacara.

Landasan vonis lepas itu salah satunya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan korporasi. Dan di sinilah peran Ombudsman muncul.

Rekomendasi dari lembaga itu menyimpulkan adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil atau CPO. Rekomendasi inilah yang kemudian menjadi senjata ampuh di PTUN.

Jaksa menduga ada ‘permainan’ di balik terbitnya rekomendasi tersebut. Kecurigaan inilah yang mendorong mereka untuk menggeledah kantor dan rumah salah seorang Komisioner Ombudsman, yang diduga terlibat dalam manipulasi berantai itu.

“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Anang, mengiyakan pertanyaan wartawan.

Anang menegaskan, tindakan Komisioner Ombudsman itu patut diduga sebagai upaya merintangi penyidikan. Akibatnya jelas: para korporasi sempat lolos dari jeratan hukum, sebelum akhirnya kasus ini kembali dibongkar.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar