Semua ini berawal dari sebuah vonis. Tiga korporasi raksasa Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dibebaskan oleh pengadilan pada 19 Maret 2025. Tapi, ternyata, kebebasan itu bukanlah kebetulan. Ada skema yang diatur rapi, menjerat jaksa, hakim, hingga pengacara.
Landasan vonis lepas itu salah satunya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan korporasi. Dan di sinilah peran Ombudsman muncul.
Rekomendasi dari lembaga itu menyimpulkan adanya ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil atau CPO. Rekomendasi inilah yang kemudian menjadi senjata ampuh di PTUN.
Jaksa menduga ada ‘permainan’ di balik terbitnya rekomendasi tersebut. Kecurigaan inilah yang mendorong mereka untuk menggeledah kantor dan rumah salah seorang Komisioner Ombudsman, yang diduga terlibat dalam manipulasi berantai itu.
“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Anang, mengiyakan pertanyaan wartawan.
Anang menegaskan, tindakan Komisioner Ombudsman itu patut diduga sebagai upaya merintangi penyidikan. Akibatnya jelas: para korporasi sempat lolos dari jeratan hukum, sebelum akhirnya kasus ini kembali dibongkar.
Artikel Terkait
Putin Desak AS-Israel Akhiri Konflik Iran dalam Telepon dengan Trump
DPR Terima Surat Presiden, Fit and Proper Test Calon Komisioner OJK Segar Digelar
Kejati Sulut Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Emas Ratatotok
Pemprov DKI Luncurkan Program Mudik ke Jakarta untuk Hidupkan Pariwisata Saat Lebaran