Penyidik Kejaksaan Agung bergerak cepat. Mereka menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di kantor dan rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Operasi ini, menurut penelusuran, berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat tata kelola minyak mentah.
“Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik),” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kepada awak media pada Selasa (10/3/2026).
Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan juga dilakukan di kediaman Yeka. “Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur,” tambahnya, merujuk pada lokasi rumah di Jakarta Timur itu.
Aktivitas penyidik terpantau sejak hari sebelumnya, Senin (9/3). Sekitar pukul lima lebih sepuluh sore, mereka terlihat meninggalkan gedung Ombudsman RI di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, usai melakukan penggeledahan.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membeberkan alasan yang lebih spesifik. Menurutnya, penggeledahan ini terkait kasus suap yang melibatkan vonis lepas untuk perkara minyak goreng. Anang menyinggung rekomendasi Ombudsman soal kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa tahun silam.
“Dia kena pasal 21 kan, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” tegas Anang.
Artikel Terkait
Putin Desak AS-Israel Akhiri Konflik Iran dalam Telepon dengan Trump
DPR Terima Surat Presiden, Fit and Proper Test Calon Komisioner OJK Segar Digelar
Kejati Sulut Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Emas Ratatotok
Pemprov DKI Luncurkan Program Mudik ke Jakarta untuk Hidupkan Pariwisata Saat Lebaran