Bareskrim Polri, tepatnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu, berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal di Bombana, Sulawesi Tenggara. Operasi ini digelar bersama Polres Bombana, menyasar aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum di dalam area konsesi perusahaan tambang.
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim, Kombes Sardo Sibarani, menjelaskan latar belakang operasi.
Menurut Sardo, ada dua lokasi berbeda yang ditindak dalam satu hari. Meski aktivitasnya tak persis sama, keduanya berkaitan dengan dugaan kejahatan di sektor minerba.
Penindakan pertama terjadi Jumat (6/3) sore, sekitar pukul lima petang WITA. Lokasinya di Wumbubangka, Bombana, sebuah titik penambangan emas tanpa izin atau PETI yang diduga berada di dalam wilayah IUP PT AABI/PLM. Di sana, petugas menyita sejumlah peralatan: dua unit mesin diesel dan dua mesin penyedot air. Material tambang juga diamankan. Tak hanya barang, empat orang yang ada di lokasi itu pun diperiksa sebagai saksi.
Artikel Terkait
Putin Desak AS-Israel Akhiri Konflik Iran dalam Telepon dengan Trump
DPR Terima Surat Presiden, Fit and Proper Test Calon Komisioner OJK Segar Digelar
Kejati Sulut Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Emas Ratatotok
Pemprov DKI Luncurkan Program Mudik ke Jakarta untuk Hidupkan Pariwisata Saat Lebaran