“Para saksi masih didalami dan dikembangkan oleh penyelidik. Aktivitas di lokasi ini diduga dikelola oleh saudara N,” tambah Sardo.
Namun begitu, operasi belum berakhir. Masih di hari yang sama, jelang tengah malam, tim bergerak ke lokasi kedua berdasarkan informasi yang berkembang. Kali ini sasarannya sebuah gudang di Lameroro. Di dalamnya, menumpuk batu antimoni yang diduga hasil tambang ilegal, sudah terbungkus rapi dalam karung-karung. Perkiraan sementara, beratnya bisa mencapai 20 ton. Yang pasti, dokumen sah yang menjelaskan asal-usul material itu tak ditemukan.
“Di lokasi kedua ini penyidik mengamankan empat orang yang pada saat kejadian ada di gudang tersebut,” terang Sardo.
Nah, untuk kasus seperti ini ancaman hukumannya cukup serius. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Minerba terkait penambangan tanpa izin. Saat ini, Bareskrim masih mendalami keterangan saksi dan menelusuri barang bukti. Tujuannya jelas: mengungkap jaringan dan otak di balik aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara itu.
Artikel Terkait
Putin Desak AS-Israel Akhiri Konflik Iran dalam Telepon dengan Trump
DPR Terima Surat Presiden, Fit and Proper Test Calon Komisioner OJK Segar Digelar
Kejati Sulut Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Emas Ratatotok
Pemprov DKI Luncurkan Program Mudik ke Jakarta untuk Hidupkan Pariwisata Saat Lebaran