Pemilik Restoran Kemang Ajukan Praperadilan Usai Ditahan Bareskrim

- Jumat, 06 Maret 2026 | 20:35 WIB
Pemilik Restoran Kemang Ajukan Praperadilan Usai Ditahan Bareskrim

Restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, kembali jadi sorotan. Kali ini, pemiliknya, Nabilah O’Brien, justru berstatus tersangka. Bareskrim Polri menetapkannya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap sepasang suami istri berinisial Z dan E. Menanggapi hal ini, Nabilah tak tinggal diam. Dia berencana mengajukan praperadilan untuk membantah status tersangkanya.

Semua berawal dari sebuah unggahan di media sosial. Nabilah memposting rekaman CCTV dari restorannya yang diduga menunjukkan aksi pencurian oleh Z dan E. Persoalan memanas ketika mediasi antara kedua belah pihak mentok. Z dan E menuntut kompensasi fantastis, Rp 1 miliar, yang jelas tidak disepakati Nabilah. Dari situlah, laporan pencemaran nama baik bergulir.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, bersikap tegas. Dalam jumpa pers di Kemang, Jumat lalu, dia menyatakan langkah hukum yang akan ditempuh kliennya tak tanggung-tanggung.

"Praperadilan akan kami tempuh. Intinya, segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami dan menghentikan penyidikan ini akan kami lakukan," ujar Goldie.

Tak cuma praperadilan. Goldie menyebut pihaknya sudah meminta gelar perkara khusus kepada penyidik. Mereka berharap Biro Wasidik bisa melihat kasus ini secara objektif. Upaya lain juga dilakukan, seperti melaporkan penyidik Bareskrim ke Divisi Propam Polri.

"Kami sudah menyampaikan ini kepada Paminal. Menariknya, Paminal-lah yang menjemput bola. Jadi, karena sudah di tangan yang tepat, tidak perlu saya beberkan lebih jauh. Saya percaya Polri masih punya marwahnya," tambah Goldie, memberikan sedikit nuansa harapan.

Kasus ini seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi, ada pemilik usaha yang merasa haknya dilanggar. Di sisi lain, ada pasangan yang merasa namanya tercoreng di publik. Jalan hukum yang ditempuh Nabilah, terutama permintaan praperadilan, akan menjadi babak baru yang menentukan. Semua kini menunggu langkah berikutnya dari ruang pengadilan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar