DPR Desak Penanganan Terpadu Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN yang Rugikan 44 Ribu Korban

- Selasa, 10 Maret 2026 | 02:30 WIB
DPR Desak Penanganan Terpadu Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN yang Rugikan 44 Ribu Korban

Dari ruang rapat Komisi III DPR, desakan untuk menangani kasus investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) semakin keras. Bimantoro Wiyono, salah satu anggotanya, mendesak adanya penegakan hukum yang terpadu. Alasannya sederhana tapi berat: korban tersebar di mana-mana, hampir di setiap daerah.

"Karena ini memang hampir di setiap daerah, kami menyarankan ini juga bisa dikoordinasikan secara terpadu, mungkin oleh Bareskrim juga karena ada di setiap daerah,"

Ucap Bimantoro dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (9/3/2026) lalu. Rapat itu sendiri menghadirkan korban dari berbagai penjuru, mulai Jawa Tengah sampai Bali, bersama perwakilan Polda Jateng.

Yang jadi perhatian Bimantoro adalah soal waktu. Platform operasional koperasi seperti Si Pintar dan Si Jangkung ternyata masih bisa beroperasi hingga Maret 2025. Padahal, surat teguran untuk menghentikannya sudah terbit sejak Agustus 2023. Ini tentu tanda tanya besar. Jangan sampai, kata dia, ada kesan pembiaran dari pihak berwenang.

Di sisi lain, perkembangan penanganan kasus ini dinilai masih berjalan di tempat. Sorotan tajam diarahkan ke aktor utama yang belum tersentuh hukum. Saat ini, Polda Jateng baru menetapkan Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, Dalyati, sebagai tersangka. Sementara nama pimpinan puncak, Nicholas Nyoto Prasetyo, masih bebas dari proses hukum.

"Secara logika hukum, jika kepala cabang sudah terbukti dan menjadi tersangka, tentu harus ditelusuri juga peran pimpinan utamanya,"

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar