Namun begitu, kasus yang menjeratnya bukan cuma soal angka triliunan itu. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai mencapai Rp809 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Terhadap angka Rp809 miliar ini, Nadiem kembali menepis. Katanya, angka itu bahkan tidak tercantum dalam SPT miliknya. Ia memastikan semua asetnya telah dilaporkan secara transparan, baik di SPT maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Di LHKPN saya dan SPT saya cocok karena semuanya saya buka dan transparan. SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK,” tuturnya.
Jaksa menilai, perbuatan Nadiem yang diduga dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM) dan sejumlah eks pejabat lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang luar biasa. Totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, berasal dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan.
Dakwaan pun menjeratnya dengan pasal-pasal korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sidang terus berlanjut, sementara Nadiem tetap pada pembelaannya: semua tuduhan itu bermula dari salah baca dan salah tafsir.
Artikel Terkait
Panglima TNI Perintahkan Status Siaga Satu, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Pasangan di Labuhanbatu Utara Bobol Kotak Infak Masjid, Bawa Anak dalam Aksi
Kemenag Tetapkan 19 Maret 2026 sebagai Tanggal Sidang Isbat Awal Syawal
Suami Siri Tewaskan Istri di Depok, Motif Diduga Persoalan Ekonomi