Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi berstatus tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai Rp 60 miliar di APBD tahun 2024. Tak sendirian, ada lima orang lain yang juga ditetapkan dengan status yang sama.
Menurut sejumlah saksi di lokasi, kejadian berlangsung hingga larut malam. Empat dari para tersangka itu terlihat lebih dulu turun ke lobi Kejaksaan Tinggi Sulsel sekitar pukul 20.24 Wita. Suasana tegang terasa saat mereka muncul.
“Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun,”
kata seorang pegawai Kejati, menjawab pertanyaan tentang keberadaan Bahtiar.
Orang nomor satu di Sulsel itu ternyata masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Pidsus lantai 5. Prosesnya berlangsung cukup lama, setidaknya hingga pukul 21.10 Wita malam itu.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Penguatan Perusahaan Mineral Nasional untuk Percepat Hilirisasi
Pelatih Bela Diri KONI Jatim Jadi Tersangka Pelecehan Atlet di Tiga Lokasi
Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Indonesia Aman di Tengah Ketegangan Global
Gubernur DKI Peringatkan Dampak Konflik Timur Tengah ke Stabilitas Ekonomi Jakarta