"Antisipasi DPO melarikan diri keluar negeri melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan dan Sumut, sesuai jejak pelarian tersangka Koko Erwin," sambungnya.
Wilayah operasi pengejaran mencakup Jabodetabek, NTB, Kalimantan, dan Sumut. Polisi tampaknya tak ingin mengulangi kejadian sebelumnya.
Soal peran A Hamid alias Boy, ia diduga kuat menjadi salah satu mata rantai penting. Dari penyelidikan, Boy disebut menyerahkan uang atensi sebesar Rp 1,8 miliar untuk mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyerahannya dilakukan melalui perantara mantan Kasatresnarkoba setempat, AKP Malaungi.
Lokasinya pun cukup mengejutkan: di Uma Lengge, rumah adat khas Bima, yang letaknya justru di lingkungan Mapolres Bima Kota sendiri.
Artikel Terkait
Tiga Tewas dalam Kecelakaan Pikap Penuh Penumpang di Kebumen
Nadiem Bantah Tuduhan Pemerkayaan Rp6 Triliun dari SPT Pajak di Sidang Chromebook
Wali Kota Solo Pastikan Pengawasan Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Terdakwa Kasus Mutilasi Tiara Ungkap Motif: Emosi yang Menumpuk