Surat itu bukan sekadar kertas. Ia berfungsi sebagai pedoman, pengingat, sekaligus alarm bagi para abdi negara untuk menjaga integritas. Situasinya memang rawan. Pergerakan ekonomi dan sosial sedang tinggi-tingginya, dan KPK menilai pemberian yang berhubungan dengan jabatan punya risiko hukum yang serius. Jika tidak dilaporkan, bisa berujung jerat pidana.
Di sisi lain, KPK juga punya pesan untuk masyarakat umum. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan bingkisan apa pun kepada petugas pelayan publik. Tujuannya sederhana: agar layanan publik tetap berjalan objektif, tanpa beban dan tanpa pengaruh kepentingan pribadi.
Pengawasan akan diperketat di setiap kementerian dan lembaga. Harapannya, praktik korupsi berkedok hampers ini bisa ditekan seminimal mungkin. Dengan begitu, kesucian momen Idulfitri tetap terjaga, tak ternoda oleh pelanggaran etika dan hukum yang menggerogoti kepercayaan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Gelar Rapat Strategis Evaluasi Swasembada dan Persiapan Lebaran
Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi, Buronan Kasus Ekstasi Diamankan
Wali Kota Banjarmasin Ajak Ormas Atasi Sampah dan Banjir
Tiga ABK Indonesia Hilang Usai Kapal Tugboat Meledak dan Tenggelam di Selat Hormuz