KPK Larang ASN Terima atau Beri Hampers Jelang Lebaran

- Senin, 09 Maret 2026 | 20:15 WIB
KPK Larang ASN Terima atau Beri Hampers Jelang Lebaran

Surat itu bukan sekadar kertas. Ia berfungsi sebagai pedoman, pengingat, sekaligus alarm bagi para abdi negara untuk menjaga integritas. Situasinya memang rawan. Pergerakan ekonomi dan sosial sedang tinggi-tingginya, dan KPK menilai pemberian yang berhubungan dengan jabatan punya risiko hukum yang serius. Jika tidak dilaporkan, bisa berujung jerat pidana.

Di sisi lain, KPK juga punya pesan untuk masyarakat umum. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan bingkisan apa pun kepada petugas pelayan publik. Tujuannya sederhana: agar layanan publik tetap berjalan objektif, tanpa beban dan tanpa pengaruh kepentingan pribadi.

Pengawasan akan diperketat di setiap kementerian dan lembaga. Harapannya, praktik korupsi berkedok hampers ini bisa ditekan seminimal mungkin. Dengan begitu, kesucian momen Idulfitri tetap terjaga, tak ternoda oleh pelanggaran etika dan hukum yang menggerogoti kepercayaan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar