Rabu (14/1) lalu, ruang rapat Komisi III DPR RI di Jakarta ramai oleh suara protes. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) datang untuk bertemu dengan para wakil rakyat. Inti pembicaraannya? Nasib mereka yang kerap disebut sebagai hakim ad hoc.
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, langsung menyasar persoalan utama: urusan perut. Menurutnya, selama ini sumber penghasilan hakim ad hoc cuma satu, yaitu tunjangan kehormatan. Itu saja.
"Hakim Ad Hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,"
Ucapannya terdengar getir. Bayangkan, sudah 13 tahun lebih kondisi ini berlangsung tanpa perubahan berarti. Perubahan terakhir soal kesejahteraan mereka ternyata tercatat jauh di tahun 2013. "Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc," tutur Ade.
Persoalannya tak cuma soal uang. Ada juga hal-hal mendasar yang luput, seperti jaminan asuransi kecelakaan dan kematian. Belum lagi soal fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka.
"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika Hakim Ad Hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,"
Cerita Ade ini cuma satu sisi dari masalah yang lebih kompleks. Di sisi lain, perwakilan FSHA lainnya menyoroti akar masalahnya: ketiadaan regulasi khusus. Posisi hakim ad hoc jadi seperti anak tiri, sering jadi bahan perdebatan karena tidak ada aturan main yang jelas.
"Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap Hakim Ad Hoc tergantung penafsirannya," jelas salah seorang perwakilan. "Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur."
Kekaburan aturan ini yang akhirnya membuat mereka bertekad datang ke Senayan. Mereka punya usulan konkret: buatlah aturan yang jelas, adil, dan objektif. Aturan yang lahir dari kajian ilmiah, bukan sekadar tafsir sepihak.
"Itulah makanya yang pertama kita dan teman-teman ini mengusulkan agar ada kejelasan pengaturan yang adil, yang objektif tentang Hakim Ad Hoc. Pengaturan yang adil dan objektif tentu dilakukan oleh sebuah kajian ilmiah,"
Kini, bola ada di tangan Komisi III DPR. Apakah keluhan yang sudah mengendap lebih dari satu dekade ini akan menemukan jalan terang, atau justru tenggelam lagi dalam arus politik yang sibuk? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Seminar di Solo Dorong Bank Daerah Perkuat Peran sebagai Motor Pembiayaan Pembangunan
Mobil Pemain Sandiwara Terseret Banjir di Indramayu, Warga Bantu Evakuasi
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Komisaris Meryana Hartono Mundur dari Indonesian Paradise Property