Rabu (14/1) lalu, ruang rapat Komisi III DPR RI di Jakarta ramai oleh suara protes. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) datang untuk bertemu dengan para wakil rakyat. Inti pembicaraannya? Nasib mereka yang kerap disebut sebagai hakim ad hoc.
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, langsung menyasar persoalan utama: urusan perut. Menurutnya, selama ini sumber penghasilan hakim ad hoc cuma satu, yaitu tunjangan kehormatan. Itu saja.
Ucapannya terdengar getir. Bayangkan, sudah 13 tahun lebih kondisi ini berlangsung tanpa perubahan berarti. Perubahan terakhir soal kesejahteraan mereka ternyata tercatat jauh di tahun 2013. "Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc," tutur Ade.
Persoalannya tak cuma soal uang. Ada juga hal-hal mendasar yang luput, seperti jaminan asuransi kecelakaan dan kematian. Belum lagi soal fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka.
Artikel Terkait
Iran Klaim Serang 27 Pangkalan AS dan Sasaran Israel di Tengah Eskalasi
Presiden Iran Sumpah Balas Dendam Usai Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel
Ramadan Ubah Jam Kerja di Belasan Negara, Termasuk yang Non-Muslim Mayoritas
Iran Serang Dubai, Bandara Tersibuk Dunia Alami Kerusakan