Dari pengakuannya, motif N ternyata dilandasi rasa takut yang mendalam terutama pada orang tuanya sendiri. Dia khawatir bakal diusir untuk kedua kalinya jika ketahuan punya anak di luar nikah.
Saat ini N mendekam di Polsek Bekasi Utara. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 429 ayat 1 subsider Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kabar baiknya, bayi perempuan yang dibuangnya sekarang dalam kondisi sehat dan mendapat perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.
Kisah pilu ini berawal pada Jumat (6/3) lalu. N melahirkan sendiri, tanpa bantuan siapa pun, di kamar mandi rumahnya. Dalam kepanikan, dia lalu membawa bayinya dan menitipkannya atau lebih tepatnya membuangnya di sebuah tong sampah di Perumahan Tytyan Kencana. Mungkin masih ada harapan kecil di hatinya, bahwa bayi malang itu akan ditemukan oleh orang lain.
Artikel Terkait
BNPP Turun Langsung ke Aceh, Fokus Buka Akses Jalan Pascabanjir
Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar
Gubernur Kalsel Soroti Relevansi Falsafah Waja Sampai Kaputing untuk Bangun Karakter Bangsa
Satgas Jembatan Laporkan 218 Jembatan Selesai, Target 7.000 Awal Tahun Depan