Di sisi lain, polisi sebenarnya sudah bergerak cepat. Setelah bayi itu ditemukan di sebuah perumahan pada Jumat, penyelidikan langsung dimulai. Upaya itu membuahkan hasil dua hari kemudian.
"Alhamdulillah pada tanggal 8 Maret sekitar pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bekasi Utara berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Tono. N kemudian dibawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini status N sudah resmi sebagai tersangka. Ia mendekam di tahanan Polsek Bekasi Utara, menunggu proses hukum berikutnya. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 429 ayat 1 subsider Pasal 430 UU KUHP baru.
Tak hanya N, polisi juga sedang memeriksa kekasih pelaku. Pria itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini, seperti banyak lainnya, meninggalkan nestapa panjang bagi semua yang terlibat.
Artikel Terkait
Gubernur Kalsel Soroti Relevansi Falsafah Waja Sampai Kaputing untuk Bangun Karakter Bangsa
Satgas Jembatan Laporkan 218 Jembatan Selesai, Target 7.000 Awal Tahun Depan
Kapolri Instruksikan Seluruh Kapolda Siapkan Panic Button untuk Lindungi Ojol
Satgas PRR Amankan 2.684 Meter Kubik Kayu Hanyut untuk Material Huntara Pascabencana Sumatera