Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim untuk Rebut Kembali Aset Ikonik Kolam Renang Brantas

- Senin, 09 Maret 2026 | 16:20 WIB
Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim untuk Rebut Kembali Aset Ikonik Kolam Renang Brantas

sambungnya.

Persoalan klasiknya sering sama: klaim tiba-tiba muncul. Padahal sertifikat sudah di tangan pemkot. Eri menyebut ada sekitar lima aset dengan kasus serupa. Itulah mengapa pendampingan hukum dari kejaksaan dirasa sangat krusial untuk 'membersihkan' status aset-aset tersebut.

"Semoga dengan adanya bidang baru ini, penelusuran aset menjadi lebih mudah dan cepat. Atas nama warga Surabaya, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah banyak membantu mengembalikan aset kami,"

harap Wali Kota.

Di sisi lain, Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menegaskan komitmen lembaganya. Penguatan fungsi pemulihan aset adalah bagian dari menjaga kekayaan publik. Bidang ini punya kewenangan lengkap, mulai dari menelusuri, mengamankan, hingga merampas aset hasil tindak pidana.

"Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah,"

kata Agus.

Setelah penandatanganan pada Kamis (5/3), langkah konkret segera diambil. Rapat koordinasi akan digelar untuk memetakan aset-aset mana yang paling mendesak untuk ditangani. Tujuannya jelas: cari strategi hukum terbaik untuk percepat proses.

"Kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait mana saja aset-aset urgent (mendesak) dan apa kendalanya untuk segera ditindaklanjuti,"

pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar