Lembaga ini menyimpulkan adanya 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor crude palm oil atau CPO. Rekomendasi itulah yang kemudian dipakai korporasi sebagai senjata hukum ampuh.
Namun begitu, jaksa punya pandangan lain. Mereka mencium ada yang tidak beres, semacam 'permainan' di balik terbitnya rekomendasi Ombudsman tersebut. Menurut penyidik, dokumen itu bisa jadi bagian dari rangkaian manipulasi yang disengaja.
Kecurigaan inilah yang akhirnya membawa mereka ke pintu Komisioner Yeka Hendra Fatika. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan keterlibatan sang komisioner dalam skema yang diduga dikendalikan untuk memenangkan korporasi itu.
Artikel Terkait
Pemuda Terluka Parah Usai Motor Terperosok Lubang Tersamar Genangan di MT Haryono
Presiden Prabowo Janjikan Beasiswa ke Siswi Nias Usai Viral Video Bahaya ke Sekolah
Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan Baru di Wilayah Bencana Sumatra
Tanggul Kali Sabi Jebol, Banjir 5,5 Meter Rendam Permukiman di Tangerang