Geledah mendadak oleh Kejaksaan Agung terhadap kantor dan kediaman Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengejutkan banyak pihak. Aksi ini dikabarkan berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat tata kelola ekspor minyak mentah sawit. Lantas, apa kaitannya?
Ceritanya berawal lebih dulu, dari sebuah vonis pengadilan. Tepatnya 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi besar Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dinyatakan bebas oleh pengadilan. Vonis lepas ini, menurut jaksa, bukanlah kebetulan. Ada dugaan kuat bahwa proses hukumnya telah diatur, melibatkan berbagai pihak mulai dari jaksa, hakim, hingga pengacara.
Nah, di sinilah benang merahnya mulai terlihat. Putusan bebas itu salah satunya bersandar pada kemenangan korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan kunci dari kemenangan di PTUN itu? Sebuah rekomendasi dari Ombudsman RI.
Artikel Terkait
Pemuda Terluka Parah Usai Motor Terperosok Lubang Tersamar Genangan di MT Haryono
Presiden Prabowo Janjikan Beasiswa ke Siswi Nias Usai Viral Video Bahaya ke Sekolah
Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan Baru di Wilayah Bencana Sumatra
Tanggul Kali Sabi Jebol, Banjir 5,5 Meter Rendam Permukiman di Tangerang