Pemkab Tangerang Desak Pelonggaran Aturan Alih Fungsi Lahan Sawah

- Senin, 09 Maret 2026 | 15:45 WIB
Pemkab Tangerang Desak Pelonggaran Aturan Alih Fungsi Lahan Sawah

"Jika berpedoman pada aturan Kementerian ATR/BPN, sawah memang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, di satu sisi, pembangunan ruas jalan dan sentra ekonomi seperti pabrik juga sangat penting. Nah, ini yang perlu dicarikan solusinya," kata Deden.

Persoalan ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu intinya mengunci sekitar 6,39 juta hektare lahan baku sawah sebagai lahan yang dilindungi dan tak boleh dialihfungsikan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sudah menegaskan sikap pemerintah. Dalam sebuah rapat yang dihadiri sejumlah menteri, diputuskan lahan sawah harus dilindungi dari alih fungsi.

"Ada dua keputusan penting. Satu bagaimana agar kawasan sawah itu sudah dipastikan dan tidak bisa diubah lagi. Kedua ada yang keterlanjuran, bagaimana mengatasi hal-hal yang telanjur," jelas Zulhas di Jakarta.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bahkan memberikan angka yang lebih konkret. Pemerintah bakal mengunci 87% dari total lahan baku sawah nasional. Angkanya sekitar 6,4 juta hektare.

"87% dari 7.348.000 hektare. Makanya saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci. Kalau dia tidak menentukan 87% yang mana lokasinya, semua LBS-nya kami nyatakan sebagai LP2B sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apapun," tegas Nusron.

Jadi, di satu sisi ada desakan dari daerah yang butuh lahan untuk membangun. Di sisi lain, ada kebijakan ketat dari pusat untuk menjaga sawah. Tarik ulur ini yang masih terus berlangsung.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar