MURIANETWORK.COM – Alarm peringatan itu dibunyikan Titi Anggraini, dosen UI. Dalam sebuah diskusi ILT, Jumat (16/1), ia mengingatkan publik tentang satu ciri rezim otoriter: membatasi jabatan publik yang bisa dipilih langsung oleh rakyat. Ia merujuk pada penelitian Andreas Schedler tahun 2002 soal 'menu manipulasi' yang kerap dipraktikkan penguasa otoriter.
"Schedler menulis tentang 'menu of manipulation' pemimpin otoriter. Salah satu cirinya adalah melimitasi jabatan publik yang bisa dipilih rakyat," ungkap Titi.
Ia lantas melanjutkan, "Ini yang mengkhawatirkan ketika publik makin dijauhkan dengan narasi bahwa masyarakat tidak mampu men-deliver hak politiknya secara langsung."
Menurutnya, Schedler merinci sembilan ciri dalam menu manipulasi itu. Di antaranya, pemilu cuma jadi alat legitimasi, bukan akuntabilitas. Lalu, ada pembatasan kekuasaan pejabat terpilih, rekayasa arena kompetisi, dan upaya sistematis memecah-belah oposisi. Tak ketinggalan, penekanan kebebasan sipil yang selektif, pengendalian informasi lewat media, serta politik uang yang merusak hak pilih masyarakat meski secara formal masih diakui.
"Semoga kita tidak jadi bagian dari itu," tegas Titi. "Alarm sudah bunyi dengan narasi-narasi yang melimitasi akses publik pada jabatan yang bisa dipilih rakyat."
Di sisi lain, Titi juga menyoroti persoalan lain yang tak kalah pelik: kepercayaan publik terhadap DPR dan DPRD yang terpuruk. Pamor kedua lembaga itu, saat ini, boleh dibilang sedang jatuh.
"Citra positif DPR bahkan di bawah 50 persen, berbeda dengan lembaga negara lain yang masih di atas 50 persen," jelasnya. "Ini menjadi hambatan karena apapun yang digagas DPR cenderung ditangkap publik secara negatif."
Lalu, solusi seperti apa yang ditawarkan? Titi mendorong pembentuk undang-undang untuk fokus memperbaiki regulasi pemilu yang sudah ada. Menurutnya, mengubah sistem bukanlah jawaban utama.
"Problem kita bukan ketiadaan prinsip, tapi ketidakmampuan menerjemahkan prinsip dalam norma hukum pemilu dengan baik," kritik Titi. "Banyak norma imperfekta – ada persyaratan tapi tidak ada sanksi."
Artikel Terkait
Makassar Wajibkan Jukir Miliki KTP Lokal, Sinergi dengan Camat dan Lurah Diperkuat
Tangis Haru Calon Siswa Sekolah Rakyat Pecah di Pundak Seskab Teddy
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Makassar, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Kuasa Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Chromobook, Sebut Langgar Prinsip Persidangan Adil