Jejak ban yang dalam tertinggal di atas coran basah itu. Inilah bukti nyata aksi nekat seorang pemuda di Blora, Jawa Tengah, yang nekat menerjang jalanan yang baru saja dicor. Aksi yang direkam dan kemudian viral di media sosial itu kini berujung panjang. Agus Sutrisno, atau yang kerap disapa Agus Palon, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, menegaskan hal itu saat ditemui di Pasar Blora, Senin (9/3/2026).
"Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Zaenul, penetapan itu dilakukan setelah semua unsur terpenuhi. "Dasar kita yaitu dari beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti, termasuk hasil gelar perkara," terangnya. Peristiwa sendiri terjadi lebih awal, tepatnya pada 20 Februari 2026 sekitar pukul satu siang.
Artikel Terkait
Dua Warga Selamat, Satu Korban Tewas Ditemukan dalam Pencarian di TPST Bantargebang
Pemuda Terluka Parah Usai Motor Terperosok Lubang Tersamar Genangan di MT Haryono
Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan Baru Hasil Rehabilitasi Pasca Bencana
Presiden Prabowo Janjikan Beasiswa ke Siswi Nias Usai Viral Video Bahaya ke Sekolah