Pemuda di Blora Ditahan Polisi Usai Terjang Jalan yang Baru Dicor

- Senin, 09 Maret 2026 | 15:35 WIB
Pemuda di Blora Ditahan Polisi Usai Terjang Jalan yang Baru Dicor

Lokasi kejadiannya di jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo, persisnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon. Aksi Agus itu bukan sekadar pelanggaran kecil. Dia disangkakan dengan Pasal 521 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan barang. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai dua tahun enam bulan penjara.

Meski begitu, status tersangka itu belum berarti Agus langsung mendekam di tahanan. Polisi belum melakukan penahanan terhadapnya.

Di sisi lain, laporan resmi sudah lebih dulu dilayangkan. Pelaksana proyek jalan tersebut, Hermawan Susilo, yang melaporkan ke Polres Blora. Laporan bernomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng itu mengungkap dugaan tindak pidana perusakan sekaligus penghambatan pekerjaan. Semua berawal dari hari Jumat itu, ketika coran masih basah dan belum mengering sempurna.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar