Lokasi kejadiannya di jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo, persisnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon. Aksi Agus itu bukan sekadar pelanggaran kecil. Dia disangkakan dengan Pasal 521 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan barang. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai dua tahun enam bulan penjara.
Meski begitu, status tersangka itu belum berarti Agus langsung mendekam di tahanan. Polisi belum melakukan penahanan terhadapnya.
Di sisi lain, laporan resmi sudah lebih dulu dilayangkan. Pelaksana proyek jalan tersebut, Hermawan Susilo, yang melaporkan ke Polres Blora. Laporan bernomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng itu mengungkap dugaan tindak pidana perusakan sekaligus penghambatan pekerjaan. Semua berawal dari hari Jumat itu, ketika coran masih basah dan belum mengering sempurna.
Artikel Terkait
Pemuda Terluka Parah Usai Motor Terperosok Lubang Tersamar Genangan di MT Haryono
Presiden Prabowo Janjikan Beasiswa ke Siswi Nias Usai Viral Video Bahaya ke Sekolah
Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan Baru di Wilayah Bencana Sumatra
Tanggul Kali Sabi Jebol, Banjir 5,5 Meter Rendam Permukiman di Tangerang