BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola ke Komunitas Perluas Perlindungan Pekerja Informal

- Senin, 09 Maret 2026 | 14:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola ke Komunitas Perluas Perlindungan Pekerja Informal

Santunan JKM sebesar Rp 42 juta per ahli waris pun diserahkan. Penerimanya adalah keluarga almarhum Suswoyo dari Dewan Masjid Indonesia Duren Sawit, almarhum Hadi Alamsyah seorang pengurus RT/RW, dan almarhumah Ratna yang berprofesi sebagai pedagang.

Saiful juga mengingatkan soal kebijakan pemerintah yang memberi keringanan. "Ada keringanan iuran 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah lewat PP Nomor 50 Tahun 2025. Ini momentum bagus untuk dapatkan perlindungan dengan iuran yang lebih ringan," paparnya.

Langkah BPJS ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Jakarta Timur. Fauzi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, menyebut kolaborasi dengan komunitas adalah langkah tepat.

Ia menegaskan ada tanggung jawab moral untuk melindungi masa depan masyarakat. "Semoga ini bisa diperluas dan jadi role model untuk wilayah lain," harap Fauzi.

Dukungan serupa datang dari Ketua DKM Masjid Al Akbar, Deden Edi Soetrisna. Ia menyebut pengurus masjid turut mendorong perlindungan bagi pelayan masyarakat, seperti imam, marbot, dan guru ngaji, dengan mengikutsertakan mereka dalam program BPJS.

Harapannya, masjid tak sekadar jadi pusat ibadah. Tapi juga berkembang menjadi pusat pelayanan sosial yang nyata bagi warga sekitar.

Acara di Perumahan Eramas 2000 itu sendiri dihadiri berbagai pihak. Mulai dari Walikota Jakarta Timur M. Anwar, jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan, hingga tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan tentu saja, pengurus RT/RW setempat. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa upaya perluasan perlindungan ini memang butuh gerakan bersama.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar